Pembunuh Anggota FPI adalah ABG 17 Tahun
Jakarta - Kepolisian Resor Bogor Kota meringkus Ival Reza Yulian Mahendra alias Bolang, 17 tahun, anak baru gede (ABG) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Mustofa, 36 tahun, Koordinator Front Pembela Islam Wilayah Cisarua dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Warga Perumahan Villa Mutiara Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu diringkus petugas di rumahnya siang hari ini sekitar pukul 01.00. Pelaku yang masih berstatus pelajar tingkat sekolah menengah atas ini tidak bisa berkutik saat dicokok polisi.
"Dia ditangkap di rumah orang tuanya," kata Kepala Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Hilman kepada wartawan di kantornya, Senin, 7 Mei 2012.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mustofa meregang nyawa akibat terkena sabetan celurit saat berusaha melerai tawuran antarwarga di Jalan Raya Tajur, Warung Pala, Kelurahan Muliasari, Kecamatan Bogor Selatan, Bogor, Jawa Barat, Ahad dinihari, 6 Mei 2012 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban bersama rombongannya yang berjumlah sekitar 30 orang baru pulang menghadiri tabligh akbar di daerah Sukaraja, Bogor.
kepada polisi, Bolang mengakui dia menyabetkan celurit ke punggung Mustofa. Dia mengaku tersinggung oleh cara kasar anggota FPI ketika berusaha membubarkan tawuran antarwarga.
Sebelum terjadi tawuran warga, kata Bolang, setiap Sabtu malam dia bersama kawan-kawannya nongkrong untuk menonton balapan liar di Jalan Raya Tajur. Kegiatan adu cepat sepeda motor itu tidak terkait dengan tawuran warga. "Enggak tahu tiba-tiba ada tawuran antarwarga," ujar Bolang.
Menurut Bolang, saat terjadi bentrokan warga, dia dan kawan-kawannya hanya menonton. Ketika puluhan massa saling serang, muncul rombongan anggota FPI di lokasi kejadian. Massa FPI berusaha membubarkan tawuran dan peserta balapan liar dengan cara kasar. Walhasil aksi anggota FPI itu membuat tersinggung para pembalap liar dan pemuda yang sedang berada di lokasi sehingga terjadi cekcok mulut dan berujung pada keributan.
Dalam ketegangan tersebut, Bolang mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah Mustofa. Korban jatuh bersimbah darah dan segera ditolong rekan-rekannya, sedangkan Bolang langsung melarikan diri. Bolang mengetahui jika yang dibacok adalah anggota FPI karena melihat dari pakaiannya.
Kepala Polres Bogor Kota mengatakan, selain mengamankan seorang pelaku, petugas juga menyita satu buah celurit yang diduga digunakan untuk menyabet Mustofa Atas perbuatannya, pelajar pembunuh anggota FPI ini dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
sumber