Majelis Ulama Sudan Terbitkan Fatwa Buka Situs Porno Haram
Majelis Ulama Sudan Terbitkan Fatwa Buka Situs Porno Haram
Majmaâ Al Fiqh Al Islami Sudan menerbitkan fatwa mengenai larangan membuka situs porno. Al Majmaâ menegaskan bahwa membuka situs porno itu diharamkan secara syarâi, demikian lansir Al Misriyun, Ahad (26/2).
Secara qathâi, nash-nash mengharamkan perbuatan membuka situs porno tersebut. Fatwa Al Majma' itu menyebutkan, haramnya tindakan itu berdasarkan ayat yang memerintahkan kepada para mukmin untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.
Abdullah Az Zubair selaku sekjen Al Majmaâ juga menyeru para pemuda agar memanfaatkan teknologi untuk meningkat kan pengetahuan dan menjauhkan diri terhadap hal-hal yang tidak bermanfaat. Pengharaman mengklik situs porno itu, menurut Abdullah, juga bertujuan untuk menjaga kehormatan wanita dari eksploitasi.[IK/Hdy]
nah sekian itu artikel postingan tentang Majelis Ulama Sudan Terbitkan Fatwa Buka Situs Porno Haram semoga sharepaste dapat memberikan tebaik untuk anda , jangan lupa ada yang terkait tuh di bawah ini dan ada juga yang musti kamu baca lewat daftar isinya ^_^Secara qathâi, nash-nash mengharamkan perbuatan membuka situs porno tersebut. Fatwa Al Majma' itu menyebutkan, haramnya tindakan itu berdasarkan ayat yang memerintahkan kepada para mukmin untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.
Abdullah Az Zubair selaku sekjen Al Majmaâ juga menyeru para pemuda agar memanfaatkan teknologi untuk meningkat kan pengetahuan dan menjauhkan diri terhadap hal-hal yang tidak bermanfaat. Pengharaman mengklik situs porno itu, menurut Abdullah, juga bertujuan untuk menjaga kehormatan wanita dari eksploitasi.[IK/Hdy]